Otonomi Daerah


Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat.
Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3.Moneter dan keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
Otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
  • 1.      Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  • 2.    Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
  • 3.    Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.

Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya.Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional.
Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.

Asas-asas otonomi daerah:
  • 1.      Asas Desentralisasi : Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem kesatuan Negara RI.
  • 2.      Asas Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  • 3.      Asas Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam pemberian otonomi daerah :
a.    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
b.    Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
c.    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas
d.   Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
e.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi
f.     Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah
g. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi
h.    Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan

Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:
a)    Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  •  Hasil pajak daerah
  •  Hasil restribusi daerah
  •  Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro
b)    Dana Perimbangan
  •  Dana Bagi Hasil
  •  Dana Alokasi Umum (DAU)
  •  Dana Alokasi Khusus
c)    Pinjaman Daerah
•    Pinjaman Dalam Negeri
1.    Pemerintah pusat
2.    Lembaga keuangan bank
3.    Lembaga keuangan bukan bank
4.    Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)
•    Pinjaman Luar Negeri
1.    Pinjaman bilateral
2.    Pinjaman multilateral
3.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
4.    hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota lainnya,
5.    penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan


Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Sistem Pemerintahan   Daerah:
1.   Pemilihan Kepala Daerah Langsung
Pilkada Langsung menawarkan sejumlah manfaat dan sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman dan perluasan demokrasi lokal, yaitu:
·         Pertama, mendapatkan pemimpin (gubernur, bupati dan walikota) di daerah yang mempunyai akuntabilitas publik di tingkat lokal
·         Agar calon-calon pemimpin di daerah tidak hanya dipilih oleh sebagian elit partai politik tetapi ooleh rakyat di daerah secara langsung, sehingga diharapkan partisipasi masyarakat digrass root level semakin bertambah dalam menentukan pejabat public.
·         Pilkada diharapkan bisa mengembalikan hak rakyat untuk menentukan langsung pemimpinnya.
2. Hubungan antara Provinsi dan Kabupaten
Garis hierarki dalam pemerintahan daerah, dalam hal ini hubungan antara provinsi (Gubernur) dan kabupaten/kota (bupati/walikota), tidak tegas, malah seakan terputus.Keadaan inimenghasilkan posisi yang sulit bagi gubernur.Ketidakjelasan hierarki ini memberikan peluang bagi bupati/walikota langsung ke pemerintah pusat tanpa melalui gubernur, untuk mengurus suatu hal kepemerintahan atau pembangunan.Konsekuensi dari situasi ini adalah pekerjaan pusat bertambah, paling tidak melayani para bupati dan walikota beserta bawahannya yang keranjingan pergi ke Jakarta.Selain itu karena bupati dan walikota yang sering ke Jakarta dapat menghambat pekerjaan di daerah yang memerlukan kehadiran para bupati dan walikota.
3. Raja Lokal
Otonomi Daerah telah menempatkan bupati/walikota sebagai raja lokal. Otonomi daerah telah memberikan bupati/walikota suatu kuasa yang cukup besar tanpa ada kontrol yang ketat dari pihak lain, kecuali jika ada temuan. DPRD yang diharapkan sebagai lembaga yang mengontrol perilaku top eksekutif, alih-alih mengontrol eksekutif, malah ”ketergantungan” pada eksekutif yang terjadi, terutama berkaitan dengan fasilitas dan keuangan. Hal ini justru melahirkan berbagai bentuk korupsi, sehingga muncul istilah ”Korupsi Berjamaah”. Misalnya korupsi yang terjadi antara DPRD Sumatera Barat beserta gubernurnya dalam penyusunan APBD tahun 2001-2002, Korupsi Awang Faruk di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, korupsi antara mantan Walikota Semarang dan Legislatif dalam bentuk asuransi fiktif dan dana pendidikan dan lain sebagainya.
Kendala/ketimpangan-ketimpangan yang sering terjadi dalam penerapan kebijakan otonomi daerah :
a.         High Cost Economic dalam bentuk pungutan-pungutan yang membabi buta. Otonomi daerah dapat berubah sifat menjadi “Anarkisme Financial”
b.         High Cost Economic dalam bentuk KKN
c.         Orientasi Pemda pada Cash Inflow, bukan pendapatan
d.        Pemda bisa menjadi “drakula” bagi anak-anak mereka sendiri yaitu BUMD-BUMD yang berada dibawah naungannya. Modusnya bisa jadi bukan melalui penjualan aset, melainkan melalui kebijakan penguasa daerah yang sulit ditolak oleh jajaran pimpinan BUMD
e.         Karena terfokus pada penerimaan dana Pemda bisa melupakan kriteria pembuktian berkelanjutan
f.          Munculnya hambatan bagi mobilitas sumber daya
g.         Potensi konflik antar daerah menyangkut pembagian hasil pungutan
h.         Bangkitnya egosentrisme
i.           Karena derajat keberhasilan otonomi lebih dilandaskan pada aspek-aspek finansial pemerintah daerah bisa melupakan misi dan visi otonomi sebenarnya.
j.           Munculnya bentuk hubungan kolutif antara eksekutif dan legislatif di daerah.
Upaya pejabat daerah untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi:
a.    Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah
b.    Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
c.    Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur
d.   Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat
e.    Dan yang menjadi prioritas adalah pejabat daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi daerah.

Analisis langkah-langkah yang harus diambil pemerintah dalam mengontrol otonomi daerah :
ü  Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.Untuk itu perlu dipersiapkan revisi UU No.22 dan No.25 ,termasuk usaha sosialisasi besar-besaran pada masyarakat dan parlemen di tingkat pusat maupun daerah.
ü  Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
ü  Untuk mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
ü  Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).
Permasalahan Pokok Otonomi Daerah:
a.    Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
b.  Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
c.    Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
d.   Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemahPengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola
e. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
f.   Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang proporsional kedalam pengaturan konsepotonomi yang proporsional ke dalampengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka NKRI

2.3 Dampak Positf dan Dampak Negatif
A.  Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat.Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.
B.  Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.
Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Permasalahan dan dampak otonomi daerah:
* Kualitas dan kemampuan pemerintah daerah yang terbatas
Jauhnya daerah dari pusat pemerintahan negara menjadikan ketimpangan kemampuan para personel di Pemerintah Daerah bila dibandingkan dengan kemampuan serta kualitas personel Pemerintah Daerah yang jaraknya lebih dekat dengan pusat pemerintahan.Kualitas serta kemampuan yang terbatas menjadikan pelaksanaan otonomi daerah hanya diimplementasikan separo - separo saja dan tidak maksimal.
* Ketimpangan sumber daya daerah
Tidak semua daerah di Indonesia merupakan daerah kaya. Seperti contoh: Kabupaten Kudus memiliki tingkat pendapatan daerah yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Kabupaten Purwodadi. Ketimpangan pendapatan daerah dan juga sumber daya ini menjadikan sebuah daerah tampak lebih ungguk dan sejahtera bila dibandingkan dengan daerah yang lain.
* Birokrasi kegiatan lintas kota yang tidak praktis
Setelah diberlakukannya otonomi daerah,  tidak ada lagi batas hirarki yang jelas antara satu kota / daerah dengan kota / daerah yang lain. Ini menyebabkan timbulnya birokrasi yang tidak praktis bila suatu kegiatan dilakukan antar kota.
* Pelimpahan urusan yang tidak disertai dengan pelimpahan pembiayaan
Pelaksanaan otonomi daerah berarti Pemerintah Pusat melimpahkan urusan yang semula menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah pusat menjadi urusan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Namun sayangnya pelimpahan urusan tersebut tidak disertai dengan pelimpahan urusan pembiayaan sehingga terkadang hal ini menyulitkan Pemerintah Daerah dalam menjalankan beberapa program dari pemerintah pusat
* Perbedaan kesiapan pemerintah daerah
Setiap Pemerintah Daerah memiliki kesiapan yang beragam dalam melaksanakan otonomi daerah sehingga pelaksanaan otonomi daerah ini tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Ini berhubungan dengan tingkat pendapatan asli daerah, kesiapan personel pemerintah daerah, dll
* Munculnya beragam aspirasi masyarakat
Kekhawatiran terbesar yang sering diungkapkan para pakar tentang implementasi otonomi daerah adalah munculnya aspirasi dari masyarakat daerah yang berlebihan sehingga bisa menyebabkan terjadinya disintegrasi antara kepentingan negara dengan kepentingan daerah. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sister City Bukittinggi dan Seremban Malaysia

E-GOVERNMENT DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

Strategi Mengembangkan UKM