Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah
untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur
tangan serta bantuan dari pemerintah pusat.
Kewenangan
mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap
kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah
Pusat seperti :
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3.Moneter dan keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3.Moneter dan keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
Otonomi
daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
- 1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- 2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
- 3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan
hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk
mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta
perangkat pelaksanaannnya.Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan
pemerintah dan pembangunan nasional.
Selanjutnya
wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri,
menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan
sendiri.
Asas-asas otonomi daerah:
- 1. Asas Desentralisasi : Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem kesatuan Negara RI.
- 2. Asas Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- 3. Asas Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Prinsip-prinsip
yang harus dipegang dalam pemberian otonomi daerah :
a.
Penyelenggaraan otonomi
daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan
serta potensi dan keanekaragaman daerah
b.
Pelaksanaan otonomi
daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
c.
Pelaksanaan otonomi
daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota
sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas
d.
Pelaksanaan otonomi
daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
e.
Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi
f.
Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah
g. Pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah
administrasi
h.
Pelaksanaan asas tugas
pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan
prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada
yang menugaskan
Sumber-sumber
Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:
a) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Hasil pajak daerah
- Hasil restribusi daerah
- Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus
• Pinjaman Dalam Negeri
1. Pemerintah pusat
2. Lembaga keuangan bank
3. Lembaga keuangan bukan bank
4. Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)
• Pinjaman Luar Negeri
1. Pinjaman bilateral
2. Pinjaman multilateral
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
4. hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota lainnya,
5. penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Sistem
Pemerintahan Daerah:
1. Pemilihan Kepala
Daerah Langsung
Pilkada Langsung menawarkan sejumlah
manfaat dan sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman dan perluasan
demokrasi lokal, yaitu:
·
Pertama, mendapatkan
pemimpin (gubernur, bupati dan walikota) di daerah yang mempunyai akuntabilitas
publik di tingkat lokal
·
Agar
calon-calon pemimpin di daerah tidak hanya dipilih oleh sebagian elit partai
politik tetapi ooleh rakyat di daerah secara langsung, sehingga diharapkan
partisipasi masyarakat digrass root level semakin bertambah dalam
menentukan pejabat public.
·
Pilkada diharapkan bisa
mengembalikan hak rakyat untuk menentukan langsung pemimpinnya.
2.
Hubungan antara Provinsi dan Kabupaten
Garis hierarki dalam
pemerintahan daerah, dalam hal ini hubungan antara provinsi (Gubernur) dan
kabupaten/kota (bupati/walikota), tidak tegas, malah seakan terputus.Keadaan
inimenghasilkan posisi yang sulit bagi gubernur.Ketidakjelasan hierarki ini
memberikan peluang bagi bupati/walikota langsung ke pemerintah pusat tanpa
melalui gubernur, untuk mengurus suatu hal kepemerintahan atau
pembangunan.Konsekuensi dari situasi ini adalah pekerjaan pusat bertambah,
paling tidak melayani para bupati dan walikota beserta bawahannya yang
keranjingan pergi ke Jakarta.Selain itu karena bupati dan walikota yang sering
ke Jakarta dapat menghambat pekerjaan di daerah yang memerlukan kehadiran para
bupati dan walikota.
3.
Raja Lokal
Otonomi Daerah telah
menempatkan bupati/walikota sebagai raja lokal. Otonomi daerah telah memberikan
bupati/walikota suatu kuasa yang cukup besar tanpa ada kontrol yang ketat dari
pihak lain, kecuali jika ada temuan. DPRD yang diharapkan sebagai lembaga yang
mengontrol perilaku top eksekutif, alih-alih mengontrol eksekutif, malah
”ketergantungan” pada eksekutif yang terjadi, terutama berkaitan dengan
fasilitas dan keuangan. Hal ini justru melahirkan berbagai bentuk korupsi,
sehingga muncul istilah ”Korupsi Berjamaah”. Misalnya korupsi yang terjadi
antara DPRD Sumatera Barat beserta gubernurnya dalam penyusunan APBD tahun
2001-2002, Korupsi Awang Faruk di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, korupsi
antara mantan Walikota Semarang dan Legislatif dalam bentuk asuransi fiktif dan
dana pendidikan dan lain sebagainya.
Kendala/ketimpangan-ketimpangan
yang sering terjadi dalam penerapan kebijakan otonomi daerah :
a.
High Cost Economic
dalam bentuk pungutan-pungutan yang membabi buta. Otonomi daerah dapat berubah
sifat menjadi “Anarkisme Financial”
b.
High Cost Economic
dalam bentuk KKN
c.
Orientasi Pemda pada
Cash Inflow, bukan pendapatan
d.
Pemda bisa menjadi
“drakula” bagi anak-anak mereka sendiri yaitu BUMD-BUMD yang berada dibawah
naungannya. Modusnya bisa jadi bukan melalui penjualan aset, melainkan melalui
kebijakan penguasa daerah yang sulit ditolak oleh jajaran pimpinan BUMD
e.
Karena terfokus pada
penerimaan dana Pemda bisa melupakan kriteria pembuktian berkelanjutan
f.
Munculnya hambatan bagi
mobilitas sumber daya
g.
Potensi konflik antar
daerah menyangkut pembagian hasil pungutan
h.
Bangkitnya egosentrisme
i.
Karena derajat
keberhasilan otonomi lebih dilandaskan pada aspek-aspek finansial pemerintah
daerah bisa melupakan misi dan visi otonomi sebenarnya.
j.
Munculnya bentuk
hubungan kolutif antara eksekutif dan legislatif di daerah.
Upaya
pejabat daerah untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi:
a.
Pejabat harus dapat
melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat
terdistribusi ke daerah
b.
Pejabat harus melakukan
pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan
keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
c.
Pejabat daerah harus
bisa bertanggung jawab dan jujur
d.
Adanya kerjasama antara
pejabat dan masyarakat
e.
Dan yang menjadi
prioritas adalah pejabat daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi
daerah.
Analisis
langkah-langkah yang harus diambil pemerintah dalam mengontrol otonomi daerah :
ü Merumuskan
kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan
sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.Untuk itu perlu
dipersiapkan revisi UU No.22 dan No.25 ,termasuk usaha sosialisasi
besar-besaran pada masyarakat dan parlemen di tingkat pusat maupun daerah.
ü Menyusun
sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor
yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan
perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang
berkelanjutan.
ü Untuk
mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan
segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang
jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
ü Proses
otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari
menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut
koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra &
Taskin, dan Polkam).
Permasalahan Pokok Otonomi Daerah:
a.
Pemahaman terhadap
konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
b. Penyediaan aturan
pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan
perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
c.
Sosialisasi UU 22/1999
dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
d.
Manajemen
penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemahPengaruh perkembangan dinamika
politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah
masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola
e. Kondisi SDM aparatur
pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
f. Belum jelas dalam
kebijakan pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang proporsional kedalam
pengaturan konsepotonomi yang proporsional ke dalampengaturan pembagian dan
pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah
sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka NKRI
2.3 Dampak Positf dan Dampak Negatif
A. Dampak
Positif
Dampak positif otonomi
daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada
di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan
otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal
tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan
dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya
daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin
yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena
sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa
menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras
meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa
dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah
akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu
saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
Dampak positif otonomi
daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di
masyarakat.Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang
didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah
daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga
akan lebih efisien.
B. Dampak
Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah
adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk
melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara
dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Munculnya
pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan
antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.
Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Permasalahan dan
dampak otonomi daerah:
* Kualitas dan kemampuan
pemerintah daerah yang terbatas
Jauhnya daerah dari
pusat pemerintahan negara menjadikan ketimpangan kemampuan para personel di
Pemerintah Daerah bila dibandingkan dengan kemampuan serta kualitas personel
Pemerintah Daerah yang jaraknya lebih dekat dengan pusat pemerintahan.Kualitas
serta kemampuan yang terbatas menjadikan pelaksanaan otonomi daerah hanya
diimplementasikan separo - separo saja dan tidak maksimal.
* Ketimpangan sumber daya
daerah
Tidak semua daerah di
Indonesia merupakan daerah kaya. Seperti contoh: Kabupaten Kudus memiliki
tingkat pendapatan daerah yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan
Kabupaten Purwodadi. Ketimpangan pendapatan daerah dan juga sumber daya ini
menjadikan sebuah daerah tampak lebih ungguk dan sejahtera bila dibandingkan dengan
daerah yang lain.
* Birokrasi
kegiatan lintas kota yang tidak praktis
Setelah diberlakukannya
otonomi daerah, tidak ada lagi batas hirarki yang jelas antara satu kota
/ daerah dengan kota / daerah yang lain. Ini menyebabkan timbulnya birokrasi
yang tidak praktis bila suatu kegiatan dilakukan antar kota.
* Pelimpahan
urusan yang tidak disertai dengan pelimpahan pembiayaan
Pelaksanaan
otonomi daerah berarti Pemerintah Pusat melimpahkan urusan yang semula menjadi
urusan dan tanggung jawab pemerintah pusat menjadi urusan tanggung jawab
Pemerintah Daerah. Namun sayangnya pelimpahan urusan tersebut tidak disertai
dengan pelimpahan urusan pembiayaan sehingga terkadang hal ini menyulitkan
Pemerintah Daerah dalam menjalankan beberapa program dari pemerintah pusat
* Perbedaan kesiapan pemerintah daerah
Setiap Pemerintah
Daerah memiliki kesiapan yang beragam dalam melaksanakan otonomi daerah
sehingga pelaksanaan otonomi daerah ini tidak bisa dilaksanakan secara
serentak. Ini berhubungan dengan tingkat pendapatan asli daerah, kesiapan
personel pemerintah daerah, dll
* Munculnya
beragam aspirasi masyarakat
Kekhawatiran terbesar
yang sering diungkapkan para pakar tentang implementasi otonomi daerah adalah
munculnya aspirasi dari masyarakat daerah yang berlebihan sehingga bisa
menyebabkan terjadinya disintegrasi antara kepentingan negara dengan
kepentingan daerah.
Komentar
Posting Komentar